Pinjaman Tanpa Agunan Syariah
(KTA) memanglah mempunyai peminat yang tidak sedikit. tak hanya tidak ada jaminan serta syaratnya mudah, sistem pengajuannya demikian cepat. tetapi product sejenis ini belum ada di perbankan syariah. th. ini dsn mui berbarengan bi serta dewan standar akuntansi syariah ( dsas ) sedang mengulas bisa atau tidaknya bank syariah memasarkan product sejenis kta.
wakil sekretaris badan pengurus harian dsn m kanny hidaya menyebutkan, kajian utama didalam isu ini bukan hanya pada segi apakah bank syariah dapat atau tidak berikan utang tanpa jaminan. dikarenakan didalam ekonomi syariah, agunan tidaklah keharusan pada tiap-tiap transaksi. jaminan berbentuk mubah. bisa ada, namun bisa juga tidak. dikarenakan didalam prinsip syariah, yang terutama yaitu rasa saling yakin.
“bila telah saling yakin, maka tiap-tiap pihak tak lagi mengonsumsi harta sesama dengan langkah yang batil, ” kata kanny pada jurnal nasional, jumat ( l/4 )di kantor dsn mui, jakarta pusat.
sebagian akad perbankan syariah apalagi tidak menuntut kehadiran jaminan. layaknya akad mudarabah serta musyarokah.
sebenarnya, bank syariah memanglah tetap mewajibkan ada jaminan, walau didalam transaksi yang menggunakan ke-2 akad tersebut. perihal ini dikarenakan ketentuan bank indonesia menuliskan keharusan tersebut dengan alasan kehati-hatian. disamping itu dana yang dipinjamkan yaitu dana orang lain yang dikumpulkan bank.
menurut kanny, persoalan pembiayaan tanpa agunan justru nampak dikarenakan ada hasrat dari sebanyak bank syariah yang pingin berikan utang pada nasabah didalam wujud dana tunai tanpa agunan serta dengan sistem yang cepat. inilah sebagai masalah. dikarenakan didalam prinsip islam, tiap-tiap pemberian utang tidak bisa ada tambahan beban. dikarenakan tambahan didalam tiap-tiap utang yaitu riba.
“agunan itu bukan hanya konsiderannya dikarenakan bank syariah dapat berikan utang tanpa agunan. agunan itu nomer paling akhir, ” tuturnya.
“sekarang yang berkembang, bank syariah akan kasih uang namun bank juga pingin memperoleh tambahan. ini yang sulit dengan syariah. bila kasih pinjam duit dengan tambahan, itu dapat jadi riba, ” tuturnya lagi.
sesungguhnya ada kegiatan meminjam dana tunai yang diperbolehkan didalam prinsip islam. yakni gunakan akad qardh. tetapi dengan akad ini, bank tidak diperbolehkan mengambil keuntungan.
disamping itu didalam prinsip syariah, tiap-tiap jual beli menuntut ada underlying atau barang yang dijualbelikan didalam wujud nyata. underlying inilah sebagai basic didalam bertransaksi. dikarenakan syarat sah transaksi didalam syariah sebaiknya ada penjual, konsumen, barang serta ijab kabul.
sesungguhnya sebagian bank di negeri tetangga telah mengawali lakukan rencana pinjam meminjam duit tanpa agunan. didalam perihal ini, mereka memakai rencana tawarruq. didalam rencana tawarruq, barang atau underlying cuma berbentuk perantara. hasil akhir dari transaksi yaitu duit.
lantas pertama, bank beli sesuatu barang. barang tersebut mesti berbentuk komoditas yang diperjualbelikan di pasar yang telah terstruktur. contohnya tembaga atau nikel.
katakanlah bank beli tembaga dari broker a seharga rp1 juta. bank lantas jual kembali tembaga tersebut pada nasabah yang dapat meminjam duit. saat ini tembaga itu dibanderol dengan harga yang telah dinaikkan yakni rp1, 2 juta supaya bank beroleh untung. kedepannya nasabah dapat lakukan pembayaran dengan cicilan didalam tempo spesifik. sesudah jadi punya nasabah, tembaga tersebut dijual lagi pada penjual yang tidak sama dari pihak pertama dengan harga pertama, yakni rp1 juta. karena nasabah dapat memperoleh duit itu.
walau terkesan melibatkan mata rantai yang panjang, di sebagian negara sistem ini cuma berjalan 20 menit. perihal ini berlangsung dikarenakan seluruh transaksi telah diatur oleh bank. pihak bank telah menunjuk beberapa penjual serta konsumen tembaga di bursa komoditas. harga puh telah diatur bank.
walau telah diaplikasikan di sebanyak bank luar negeri, tawarruq sesungguhnya juga tetap mengundang pro serta kontra. sebagian ulama didunia berasumsi transaksi yang telah diatur dengan rapi menyalahi prinsip syariah. mereka juga cemas apabila transaksi jenis layaknya itu justru menyebabkan bubble economy serta tidak menyentuh sektor riil. mereka berpikirbila jenis ini digunakan, apa bedanya kelak bank syariah dengan bank konvensional ?
sesaat sheikh nizam yaquby, ahli ekonomi islam, menyebutkan tawarruq yang telah diorganisasi boleh-boleh saja. dikarenakan tak ada urusan didunia ini yang tidak diatur, terlebih di pasar duit.
dsn tidak akan terburu-buru
rencana tawarruq ini telah dipakai di sebagian negara di timur sedang juga malaysia. “hanya indonesia saja yang belum menggunakan rencana ini, ” tuturnya.
didalam pandangan pribadinya, kanny berpendapat kehadiran pembiayaan tanpa agunan yang cocok dengan nilai-nilai syariah memanglah dibutuhkan.
“secara pribadi, saya berpendapat memanglah mesti ada jalur keluar untuk nasabah yang memerlukan, duit tunai, bukan hanya barang, ” tuturnya.
tetapi dsn juga tidak ingin gegabah untuk memutuskan dikarenakan banyak segi syariah yang butuh didalangi berkenaan product tersebut. walau sesungguhnya banyak juga dari kelompok umur praktisi yang telah berteriak kencang untuk segera dikeluarkan fatwa kta syariah. “karena segi syariahnya banyak menyangkut, ” tuturnya.
tak hanya membahas prinsip-prinsip kcsyariahannya, mcnurut kanny, kajian kta syariah ini akan dikerjakan dengan lakukan analisa lingkungan. dsn pingin meyakinkan product ini pas dikeluarkan di indonesia.
“karena cemasnya telah dikasih begini, jadi lantas nakal, ” tuturnya. kanny berjanji th. ini mui telah berikan kepastian. “sehingga beberapa praktisi tidak menunggu-nunggu, ” tuturnya.
Kamis, 10 Januari 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar